Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perlu Dievaluasi, Gaji dan Kinerja Komisaris BUMN Tak Sebanding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 12 Maret 2023, 13:09 WIB
Perlu Dievaluasi, Gaji dan Kinerja Komisaris BUMN Tak Sebanding
Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga/Ist
rmol news logo . Gaji Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sebanding dengan prestasi yang ditorehkan. Itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya dan ragu dengan kinerja jajaran perusahaan pelat merah itu.

Terlebih dengan adanya insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, semakin membuat masyarakat hilang kepercayaan.

"Mereka cuma numpang hidup mewah, pakai fasilitas negara, kerjanya ngebacot doang," kata aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/3).

Politisi Partai Golkar itu mendesak gaji dan tantiem (keuntungan perusahaan yang dihadiahkan) kepada komisaris Pertamina dan BUMN pada umumnya segera dikoreksi.

"Gak sebanding, take home pay komisaris Pertamina dengan kinerjanya. Segera evaluasi!" tegas Andi Sinulingga.

Dijelaskan, tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham, didasarkan pada prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan, setelah kena pajak.
 
Berdasar laporan keuangan tahunan Pertamina 2021 yang sudah diaudit, kompensasi yang dibayarkan dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina, yang terdiri atas tujuh orang, sebesar US$16,05 juta.

Dengan asumsi tiap anggota dewan komisaris memperoleh kompensasi yang sama per periode 31 Desember 2021, maka nilai itu dibagi tujuh, dan hasilnya US$2,3 juta per tahun.

Menggunakan asumsi kurs rupiah pada 31 Desember 2021 di level Rp14.198 per dollar AS, maka tiap komisaris mendapat kompensasi Rp32,6 miliar per tahun atau sebesar Rp2,69 miliar per bulan.rmol news logo article

EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA