Menurut Benny, UU tersebut akan menjadi dasar hukum menyita harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara.
Pemerintah Indonesia sudah saatnya memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang untuk menangani kasus kekayaan tak wajar para pejabat dan penyelenggara negara.
"Misal KPK atau PPATK digandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," jelas Benny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/3).
Jika sudah ada UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara, ia pun siap menjadi orang pertama yang diselidiki.
"Silakan telusuri harta kekayaan saya. Mudah kok ditelusuri. Kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat," sambung Benny.
Di sisi lain, ia mendorong masyarakat ikut serta melaporkan kepada
stakeholder terkait jika mendapati harta kekayaan pejabat yang tidak wajar.
"Kalau ada harta yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena bisa menyelamatkan dari tuduhan miring," tutupnya.
BERITA TERKAIT: