Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, gugatan dan sengketa tentang partai politik sebenarnya merupakan ranah Bawaslu dan PTUN.
"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya Selasa (7/3).
Hasyim menegaskan, KPU adalah pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai. Sehingga KPU menjadi pihak yang paling mengetahui urusan Pemilu.
"Berdasarkan dua hal itu, KPU tidak menghadirkan saksi. KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," tutup Hasyim.
PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk mengulang seluruh tahapan pemilu dan menunda Pemilu 2024 usai menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Di mana Prima merasa dirugikan KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
BERITA TERKAIT: