Sinyal tersebut makin kuat saat pihak yang menggulirkan penundaan Pemilu 2024 justru datang dari pengadilan. Melalui gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat memerintahkan agar tahapan pemilu ditunda.
"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkonstitusional untuk menunda pemilu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, kata Hasto, perlu untuk diselidiki.
Apalagi sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN.
"Karena itu berbagai manuver kekuatan ini harus kita selidiki, dari mana kekuatan yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatkan konstitusi? Semuanya harus kita hadapi," tutup Hasto.
BERITA TERKAIT: