Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Prima: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Maret 2023, 00:15 WIB
Partai Prima: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo memberikan keterangan pers usai keluarnya putusan PN Jakarta Pusat soal pemilu/RMOL
rmol news logo Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili gugatannya menunjukkan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Untuk itu, semua pihak diharapkan untuk menghormati putusan pengadilan tersebut.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Agus mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan yang pada intinya mengabulkan seluruh gugatannya. Di mana, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, yakni menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

"Yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa, dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan oleh KPU. Sehingga, Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal menurut Agus, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat.

Selain itu, Agus bercerita bahwa, Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal itu kata Agus, terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Prima, sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN.

"Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," jelas Agus.

Padahal kata Agus, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Apalagi, desakan itu telah dilakukan Prima melalui berbagai cara, salah satunya melakukan aksi unjuk rasa di KPU RI maupun di KPU daerah.

"Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkas Agus. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA