Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan, walaupun juga banyak investor yang mempertanyakan hal tersebut. Namun, pihaknya optimis pembangunan IKN akan terus berlanjut meski pemerintahan berganti.
Karena, kata Achmad, pemerintah dan parlemen telah meneken UU IKN sebagai penegasan pemerintah selanjutnya harus melanjutkan pembangunan ibu kota baru itu.
“Siapapun presidennya, harusnya menjalankan Undang-undang, kecuali beliau tidak mau menjalankan, harus mengubah dulu (UU IKN). Kalau tidak, itu namanya melanggar Undang-undang, kan gitu ya,†kata Achmad Jaka Santos Adiwijaya saat menjadi narasumber diskusi Empat Pilar, bertemakan ‘Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara’ di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (1/3).
Menurutnya, UU IKN berlaku dan harus diikuti dengan Undang-undang perubahan tentang DKI Jakarta yang tidak akan lagi menjadi ibu kota, melainkan menjadi daerah khusus.
“Karena konsepnya, 2024 ini harus ada dua Undang-undang yang menegaskan, satu pembentukan ibu kota negara, kedua DKI tidak menjadi ibu kota, itu baru proses perpindahan di 2024 itu bisa berjalan secara konseptual,†demikian Achmad Jaka Santos Adiwijaya.
BERITA TERKAIT: