Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dalam poin pertimbangan putusan MK Nomor 80/PUUXX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut ditegaskan bahwa KPU ditugaskan untuk menata dan menyuun dapil yang sebelumnya telah diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.
“Kami memahami, membaca pertimbangan hukum MK yang terdapat di dalam halaman 138 angka 3.15.4, di mana (pada intinya mengamanatkan KPU RI) mengeluarkan Lampiran III dan IV (UU Pemilu) dimasukan ke dalam Peraturan KPU, itu yang kami pahami,†ujar Idham kepada wartawan, Rabu (1/2).
Inti dari pertimbangan hukum MK dalam putusannya terhadap uji materiil norma pendapilan ini, menurut Idham, yaitu mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari Lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU.
“Itu kami mengeluarkan Lampiran III dan Lampiran IV (UU Pemilu) ke dalam rancangan (PKPU tentang Dapil), dan itu sesuai dengan kalimat yang ada di halaman 138 putusan MK,†sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, Idham memastikan bahwa KPU RI telah menjalankan Putusan MK terkait pendapilan. Meski pada praktiknya muncul anggapan publik bahwa KPU RI mengikuti DPR RI yang dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu mengeluarkan kesepakatan bersama KPU RI agar dapil tidak diubah atau sesuai dengan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI nomor 80/PU-XXII/2022, di mana berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3, KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,†tutur Idham.
“Oleh karena itu, saat ini kami sedang melakukan finalisasi
legal drafting (PKPU Dapil) mengenai peraturan tersebut, sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,†tutup mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.
BERITA TERKAIT: