Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengakui ada kejanggalan dalam rencana pemerintah menaikan ongkos naik haji itu.
“Ada kejanggalan dalam rencana kenaikan ongkos haji 2023. Kenaikan tersebut tidak masuk akal di saat publik sedang berat-beratnya diuji oleh
living cost yang semakin naik dan ancaman kehilangan pekerjaan serta resesi ekonomi 2023,†kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/1).
Setidaknya, kata Achmad, sejumlah kekacauan dalam narasi kenaikan ongkos haji oleh Kemenag dan BPKH tahun 2023 ini. Di antaranya, selama ini, jamaah haji Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan sejak 2014.
“Rerata kenaikan ongkos haji hanya 0.83 persen dalam kurun 2014-2019. Kenaikan sejak Menag dipimpin Yaqut menyebabkan rerata kenaikan menjadi melompat tinggi yaitu 43,35 persen. Yang terbesar adalah tahun 2023 ini lebih dari 73 persen,†ungkap dia.
“Ini menimbulkan pertanyaan apakah Menag berpihak pada umat jika kemampuannya cuma menaikan ongkos haji tiap tahun,†tambah Achmad menandaskan.
BERITA TERKAIT: