Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai, putusan itu membuktikan komitmen institusi TNI yang sejak awal memastikan kasus ini diproses secara adil dengan hukuman yang sesuai terhadap pelaku kejahatan.
"Kami mengapresiasi putusan ini apalagi tuntutan yang tadinya cuma 4 tahun putusannya jadi seumur hidup. Ini adalah putusan yang setimpal dengan perbuatan dan memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Christina, kasus mutilasi warga Nduga sejak awal menjadi perhatian pemerintah. DPR dan publik secara luas bahkan dunia internasional karena terkait pelanggaran HAM berat.
"Langkah majunya, putusan ini memperlihatkan bahwa aspek HAM di Papua yang mungkin selama ini ada yang pesimis sekarang bisa kembali memiliki harapan," ujar Christina.
Lebih dari itu, apresiasi juga diberikan Christina kepada Panglima TNI Yudo Margono yang diyakini Christina memberi perhatian khusus pada kasus ini yang ujung putusannya terhadap orang dengan pangkat perwira sekali pun mendapat hukuman yang setimpal.
"Bicara skala kejahatan, perbuatan ini sadis dan biadab. Kami apresiasi Panglima TNI yang telah memonitor kasus ini yang mana pernah kami mintakan komitmen beliau saat
fit and propert test di DPR beberapa waktu lalu agar penegakan hukum tetap menjadi perhatian. Ini kita apresiasi Pak Yudo juga," kata Christina.
Lebih lanjut, Christina berharap kasus mutilasi Nduga bisa menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kepercayaan publik pada militer utamanya di Papua.
Ia meyakini TNI ke depan akan lebih baik, makin profesional, tidak dianggap melindungi anggota jika ada pelanggaran.
"Dan kasus mutilasi Nduga ini bisa jadi pelajaran yang amat berharga ke depannya, khususnya juga untuk kembali merebut kepercayaan masyarakat di wilayah Papua," pungkas Christina.
BERITA TERKAIT: