Menurut pengamat politik Dedi Kurnia Syah, jika pemerintah merestui permintaan kepala desa dan parlemen merevisi Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 tentang desa, maka bisa dicurigai sebagai bentuk gratifikasi.
“Kebijakan ini perlu dicurigai sebagai bagian dari gratifikasi kuasa, terlebih mendekati Pemilu,†kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/1).
Terlebih, kata Dedi, sebelumnya ada wacana dukungan kepala desa pada Jokowi untuk tiga periode, tentu mudah menebak arah kebijakan ini.
“Yakni upaya timbal balik pada kepala desa untuk semakin berada dalam bayang-bayang kekuasaan presiden. Jangan sampai, ada agenda politik,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: