Presidium JSKK Maria Katarina Sumarsih kepada wartawan dalam peringatan 16 tahun Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, pada Kamis sore (19/1)/RMOL
Desakan itu disampaikan Presidium JSKK Maria Katarina Sumarsih kepada wartawan dalam peringatan 16 tahun Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, pada Kamis sore (19/1).
“Segera perintahkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Ad Hoc sesuai mandat Pasal 21 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan menindaklanjuti berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM,†ujar Sumarsih.
Orang tua korban Tragedi Semanggi I Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan itu menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara non yudisial tanpa menegasikan yudisial, tidak akan berarti apa-apa jika tanpa akuntabilitas.
Atas dasar itu, Sumarsih meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan upaya-upaya non yudisial (di luar hukum) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Karena akan melanggengkan impunitas!†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: