Begitu dikatakan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat membuka
Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu Lintas" di Jakarta, Selasa (17/1).
Dijelaskan Kartika, perluasan asuransi yang dia maksudkan adalah pertama melalui
top up besaran pertanggungan. Pertanggungan
body injury dalam perlindungan
third party liability (TPL) pada UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang memiliki limit sebesar Rp 20 juta.
"Menurut data dari Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp 20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18 persen dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp 40,7 juta," ujar Kartika.
Selain soal penambahan limit biaya, dikatakan Kartika, korban kecelakaan jalan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, juga harus memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Poin kedua pada perluasan asuransi itu, lanjutnya, adalah perlindungan melalui asuransi
third party liability untuk kerusakan properti atau kendaraan yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan data Kemenhub, dipaparkan Kartika, pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp 246 miliar.
"Untuk men
cover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan
third party liability," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: