"Katanya konsultasi! Apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan? Itu saya (kira) sudah, wah ini kemandirian KPU sudah di langgar," ujar mantan Ketua KPU RI periode 2004-2007, Ramlan Surbakti, dalam jumpa pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui kanal Youtube yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/1).
Ia menjelaskan, kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki 2 indikator. Pertama, berdiri sendiri atau tidak berada di bawah lembaga negara apapun. Kedua, menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pertanyaannya, yang dimasukkan dalam Rancangan PKPU (tentang dapil Pemilu 2024) itu yang disepakati Komisi II dan pemerintah? Ini kan sudah ada putusan MK. Kalau konsultasi ya sah-sah saja. Tapi keputusan ada pada KPU," tutur Ramlan.
"Dan kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan hitungan yang sama, artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut cawe-cawe dan ikut terlibat dalam pembuatan PKPU bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan," tandasnya.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RK/RDP), dengan Komisi II DPR RI, KPU RI bersepakat untuk tidak mengubah dapil yang tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga pada Pemilu 2024, dapil yang akan digunakan tetap yang tertera dalam peraturan tersebut.
BERITA TERKAIT: