“Masa jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik sudah kedaluwarsa karena menjabat lebih dari 12 bulan. Pada aturannya, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan,†kata Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Riau, Ferlianus Gulo kepada wartawan, Kamis (12/1).
Lamanya jabatan Albertus Magnus, menurut Ferlianus, bertentangan dengan Surat Edaran Sekretariat Kabinet 1/2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022 dan Pasal 1, 2 dan 59 Peraturan Menteri PAN-RB 22/2021 tentang Pola Karier PNS.
Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan seleksi terbuka Dirjen Bimas Katolik. Selain karena masa jabatan kedaluwarsa, kepemimpinan Albertus Magnus dinilai tidak kompeten.
Disebutkan, banyak aturan yang tidak sesuai, termasuk juknis pemberian tunjangan fungsional penyuluh Non-PNS di masa Plt Albertus Magnus. Selain itu juga ada aturan tentang honor penyuluh non-PNS tidak dipotong pajak sebagaimana tertuang pada Juknis 94/2021 Pasal 17 ayat (3) huruf d.
Padahal di peraturan Menkeu, setiap penghasilan yang bersumber dari APBN akan dipotong pajak.
“Kami meminta dan mendorong Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif dengan melakukan seleksi terbuka dalam waktu dekat, demi kepentingan umat Katolik dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, dan profesionalitas,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: