Jokowi telah menekankan ada dua hak yang harus dipenuhi pemerintah terhadap korban HAM berat, yakni hak pemulihan dan hak menjamin tidak berulang.
"Namun kami ragu kedua hak ini tidak akan dipenuhi oleh negara," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Nana Azharul, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu malam (11/1).
Nana justru mempertanyakan bagaimana negara menjamin kasus pelanggaran HAM tidak berulang. Seharusnya yang ada adalah reformasi sektor keamanan.
"Tetapi itu tidak bekerja, karena masih banyak pejabat daerah dari kalangan militer yang menduduki jabatan sipil. Begitu juga dengan pengadilan HAM yang memvonis bebas para pelaku," paparnya.
"Ini bukan tidak berulang tetapi malah menjadi peluang terhadap pelaku pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Menurut Nana, seharusnya negara dapat meminta maaf secara formal, dengan mengembalikan semua hak-hak korban. Tidak hanya hak pemulihan, hak menjamin tidak berulang, tapi termasuk juga hak atas keadilan dan hak atas kebenaran.
"Hal yang disampaikan pak Jokowi rasa menyesal itu sebenarnya adalah ambang batas bawah yang dilakukan oleh negara, hak mereka dicederai, kenapa negara tidak pernah menyebut siapa pelakunya meskipun negara tahu siapa pelakunya," kritikanya.
Selain itu, Nana menyebutkan bahwa dari 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, Pemerintah hanya menyebutkan 3 kasus dari Aceh. Padahal ada banyak kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh.
"Yang 12 ini mengikuti keppres nomor 17 tahun 2022, padahal Komnas HAM mencatat ada lima kasus yang di Aceh," jelas Nana.
Lima kasus tersebut masih ada, dua kasus lagi dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan. Yaitu kasus Bumi Flora, dan kasus penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah.
"Seharusnya Kejaksaan Agung segera menetapkan kasus ini, jangan sampai ini hanya setengah-setengah tidak sepenuh hati," tandasnya.
Presiden Joko Widodo telah mengakui ada pelanggaran HAM berat di Tanah Air pada masa lalu, Rabu (11/1).
Setidaknya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.
Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002; peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban," kata Jokowi seperti diwartakan
Kantor Berita Politik RMOL.
BERITA TERKAIT: