Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengingatkan adanya masalah penting dalam Pasal 49 Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK tersebut.
Kata Herdiansyah, jika aturan dalam UU PPSK ditafsirkan secara
letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan-badan khusus di lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan.
"Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,†kata pria yang akrab disapa Castro kepada wartawan, Rabu (11/01).
Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam pasal tersebut. Pertama, dikoreksi oleh pembuatnya sendiri, dalam hal ini pembentuk UU yakni DPR dan Pemerintah yang kita sebut dengan legislatif review. Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Batu ujinya berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Castro menilai potensi konflik kepentingan sangat besar dalam aturan baru tesebut. Menurutnya, akan sulit jika nantinya terduga pelakunya justru berasal dan internal OJK sendiri.
“Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi
conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: