Menurutnya, langkah BPKH sudah tepat menggandeng KPK adalah upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana umat yang dititip ke BPKH.
“Sebab bisa saja, tidak ada unsur kesengajaan, misalnya hanya keinginan melakukan terobosan, namun melanggar regulasi. Semua kebijakan BPKH, untuk investasi harus terukur dan tidak melanggar hukum. Jadi langkah ini sangat tepat," kata Ashabul Kahfi, Senin (9/1)
Langkah itu, katanya, juga dapat memberikan rasa aman secara psikologis terhadap jamaah calon haji. Dengan begitu calon haji semakin yakin, dana yang mereka titipkan betul-betul dijaga, dan dimanfaatkan dengan benar oleh BPKH.
Namun, ia juga berpesan kepada BPKH agar terus melakukan inovasi investasi dalam pengembangan kelolaan dana umat yang mencapai Rp 165 triliun.
Bagi Kahfi, langkah kehati-hatian, jangan sampai membuat BPKH miskin inovasi untuk mengembangkan dana umat.
"Ini PR utama BPKH periode ini. Bagaimana hasil investasi bisa menopang pembiayaan haji secara berkelanjutan, bisa investasi di ekosistem ekonomi haji dan umrah,†demikian Ashabul Kahfi.
BERITA TERKAIT: