Dikatakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, kewenangan tersebut akan membuat perusahaan, lembaga, atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK. Hal ini, tentu dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang hingga pidana korupsi.
"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (8/1).
Yudi mengatakan, tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi dengan adanya kewenangan itu, mulai dari suap menyuap, pemerasan, hingga gratifikasi.
Dia pun berharap agar kewenangan penyidikan pada OJK itu ditinjau ulang. Terutama, agar diberikan pembanting dari aparat penegakan hukum agar kewenangan itu tidak bersifat.
"Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum," tandasnya.
BERITA TERKAIT: