Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Penyidik KPK: PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 21 September 2024, 10:07 WIB
Mantan Penyidik KPK: PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo/RMOL
rmol news logo Hakim Ad Hoc Tipikor diminta tidak masuk angin mengadili terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, PK yang diajukan koruptor bukan solusi dalam semangat pemberantasan rasuah.

“Hakim Ansori harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tidak meringankan hukuman. Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi dikutip Sabtu (21/9).

Yudi berharap, Majelis Hakim independen dan tegas menolak PK yang diajukan Mardani H Maming.

“Kan ada musyawarah di antara hakim PK, mereka independen dalam memutuskan. Saya berharap Mahkamah Agung menolak PK (Mardani H Maming),” ujar Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyayangkan proses PK yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman. PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan, atau bahkan vonis bebas.

“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA