Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Timbulkan Celah Korupsi jika OJK Berwenang Penuh Lakukan Penyidikan Pidana Sektor Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 06 Januari 2023, 22:07 WIB
Timbulkan Celah Korupsi jika OJK Berwenang Penuh Lakukan Penyidikan Pidana Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem ini menganggap kewenangan absolut OJK justru ciptakan celah korupsi.

“Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali,” ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (6/1).

Sahroni juga menambahkan bahwa selama ini Polri bersama OJK pun sudah sangat cepat dan profesional menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan secara bersamaan. Dirinya menilai justru kerja sama Polri dan OJK harus semakin diperkuat, bukan malah ‘dipisahkan’.

“Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab tantangan ke depan ini semakin mengerikan, ‘memisahkan’ Polri sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita,” pungkas Sahroni. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA