Gugatan dilayangkan Priyanto, sosok yang sebelumnya mengajukan
judicial review Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020. Gugatan tersebut bernomor 2/G/2023/PTUN.JKT.
â€Gugatan saya telah terdaftar di PTUN Jakarta,†kata Priyanto kepada wartawan, Kamis (5/1).
Priyanto menilai, pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah yang menggantikan Aswanto setelah dberhentikan DPR RI menyalahi prosedur undang-undang.
Penerbitan Keppres 114/P/2022 secara substansi juga dinilai cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK, baik secara prosedural maupun secara materiil.
Secara prosedural, kata dia, suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.
BERITA TERKAIT: