Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dianggap Tak Hormati Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 02 Januari 2023, 13:48 WIB
Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dianggap Tak Hormati Putusan MK
Anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/Net
rmol news logo Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai sebagai upaya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena seharusnya, sebagaimana keputusan MK, UU tersebut harus diperbaiki lebih dulu oleh pemerintah.

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/1).

Netty mengurai, berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.

Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” kata Netty. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA