Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Ummat Endus Upaya Penjegalan dari Satu Parpol di Tahapan Verfak Perbaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 26 Desember 2022, 22:57 WIB
Partai Ummat Endus Upaya Penjegalan dari Satu Parpol di Tahapan Verfak Perbaikan
Partai Ummat/RMOL
rmol news logo Upaya penjegalan terhadap Partai Ummat yang tengah melakukan verifikasi perbaikan di dua wilayah provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut), berhasil terendus.

Jurubicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menjelaskan, pihaknya menemukan oknum dari satu partai politik (parpol) tertentu yang ingin membuat gagal Partai Ummat menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Cara yang dilakukan oknum parpol yang belum mau ia sebutkan namanya itu, yakni dengan mengganggu proses verifikasi faktual perbaikan yang berjalan berdasarkan hasil kesepakatan mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam aduan sengketa proses pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Partai Ummat mengecam upaya-upaya yang dilakukan oleh salah satu partai yang terus mencoba menggagalkan proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara,” ujar Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12).

Ia menuturkan, Partai Ummat mengetahui ada upaya penjegalan oleh parpol lain setelah mendapat laporan dari kadernya di daerah yang dilaksanakan verfa perbaikan. Dimana ada satu anggota parpol tertentu yang kerap kali menganggu jalannya verfak yang dilakukan.

Bahkan dalam praktiknya, kader salah satu parpol itu juga mencoba melakukan intervensi kepada tim verifikator KPU yang ingin melakukan verifak terhadap anggota Partai Ummat.

"Bahkan lebih jauh terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," demikian Mustofa menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA