Refleksi Politik Papua 2022, Yorrys Raweyai Harap DOB Baru Tidak jadi Beban Masa Depan  

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Desember 2022, 14:07 WIB
Refleksi Politik Papua 2022, Yorrys Raweyai Harap DOB Baru Tidak jadi Beban Masa Depan  
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai/Net
rmol news logo Pemerintah diminta mengintensifkan komunikasi setelah adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang menjadi tantangan baru. Pemekaran wilayah di Papua dianggap bukan hanya soal politik kontestasi dan pembagian kekuasaan dan jabatan, melainkan sejauh mana substansi persoalan di Papua terjamah dan terakomodasi.

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan, hingga penghujung tahun 2022, berbagai peristiwa sosial dan politik berlangsung sepanjang tahun tersebut. Bahkan, segudang persepsi dan opini bermunculan dalam memaknai perjalanan tahun yang bagi sebagian orang dipenuhi dengan hiruk-pikuk yang tidak mudah dilalui.

Belum lama ini kata Yorrys, Indonesia berada dalam situasi sosial yang mencekam. Pandemi Covid-19 dengan ragam variannya memberi warna lain tentang cara memaknai perjalanan kebangsaan dan keindonesiaan.
 
Berkenaan dengan itu, Yorrys mengajak publik tidak melupakan konstelasi sosial dan politik yang berlangsung di ujung timur Indonesia, yakni Papua.

Menurut Anggota DPD RI Dapil Papua itu, publik jangan pernah melupakan kondisi Papua. Sebab, selama ini wilayah tersebut cenderung diabaikan, meski persoalan demi persoalan terus bermunculan.
 
"Itulah yang terasa dari waktu-waktu. Berbagai macam aturan dan kebijakan dikeluarkan untuk merespons persoalan kedaerahan Papua, tapi tidak kunjung memenuhi persepsi dan visi yang sama," ujar Yorrys dalam keterangannya, Minggu (25/12).

Pada tahun 2022 kata Yorrys, menjadi tahun pertama yang dilewati setelah pada 2021 sebelumnya kebijakan otonomi khusus berdasarkan UU 21/2001 diperbarui dengan UU 2/2021.

Menurut mantan politisi Partai Golkar itu, muatan perubahan UU Otonomi Khusus sangat ideal sebagai usaha mempercepat pembangunan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Akan tetapi, muatan ideal itu cenderung tidak memiliki pengaruh signifikan untuk melahirkan perubahan.
           
"UU Otonomi Khusus yang baru itu seperti cek kosong yang melompong. Menyamakan persepsi melalui sosialisasi menyeluruh dan berkesinambungan tidak kunjung terwujud. Padahal, begitu banyak figur representatif yang bisa diajak bekerja sama untuk mewujudkan kesamaan persepsi tersebut," kata Yorrys yang juga Ketua MPR for Papua.
           
Menurut Yorrys, kebijakan baru ini bukannya diterima begitu saja, melainkan dipenuhi dengan pergolakan paham dan pemikiran. Belum lagi, aturan turunan berupa peraturan pemerintah yang tidak kunjungan dipahami secara sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
           
Yorrys mencatat, sejak Otonomi Khusus Jilid II diundangkan, pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan turunan terkait UU Otonomi Khusus, yakni PP 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, serta PP 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Terakhir pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan PP 121/2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
           
"Namun satu hal yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini elemen kedaerahan yang terdiri dari pemerintah daerah (termasuk DPRP) serta lembaga kultural MRP tidak satupun merespons aturan-aturan itu dalam bentuk peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus (Perdasi dan Perdasus). Bisa dipastikan, masa depan Papua cenderung didominasi persepsi pemerintah pusat," jelas Yorrys.
 
Wakil Ketua MPO Pemuda Pancasila itu juga menyinggung tentang DOB Papua yang menjadi tantangan baru. Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua bukan hanya soal politik kontestasi dan pembagian kekuasaan dan jabatan, tapi sejauh mana substansi persoalan di Papua terjamah dan terakomodasi.
 
"DOB di Papua adalah tantangan baru di tengah persoalan yang sudah menumpuk. Jika tidak dikelola dengan baik, maka apapun yang dihasilkan pada tahun 2022 ini akan menjadi beban sosial dan politik bagi masyarakat Papua," pungkas Yorrys.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA