Potensi ini terbaca dalam rapat fasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024 bersama panwascam, kepolisian dan kejaksaan di D'Anaya Hotel, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kali ini, Bawaslu menghadirkan pemateri dari Visi Merah Putih yakni Kun Nurachdijat. Dalam pemaparannya, Kun Nurachdijat meminta kepada Bawaslu Kota Bogor beserta badan ad hock dalam hal ini Panwascam beserta jajarannya untuk berani dan tegas menindak para pelanggar Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya, Pemilu 2024 memiliki potensi-potensi pelanggaran yang pernah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya, salah satunya potensi terjadinya money politic atau politik uang. Untuk itu, Bawaslu harus berani dan tidak pandang bulu siapapun itu, dan harus melaksanakan peraturan yang sebenarnya.
"Kalau saya melihat di Pemilu 2024, kemungkinan-kemungkinan pelanggaran pemilu itu akan terjadi dan disinilah peranan Bawaslu untuk mencegahnya. Dan apabila terjadi, sesuai data konkret maka Bawaslu dan teman-teman di lapangan (Panwascam) harus berani melakukan tindakan sesuai peraturan," ujar Kun Nurachdijat kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (18/12).
"Jadi jangan melihat bahwa itu saudaranya yang maju, atau tetangganya yang maju, Bawaslu harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan, jadi jangan pandang bulu," imbuhnya.
Kun menuturkan, pemilu sekarang keputusannya masih terdahulu, dimana keputusan itu masih debatable karena pemilihan langsung, ada yang setuju dan tidak setuju, tetapi karena dijadikan perundang-undangan terpaksa setuju.
"Karena dengan setuju ini sebagai Bawaslu itu harga mati. Jadi peraturan-peraturan itu sebagai indikator dari kesuksesan harus dijadikan panduan, jadi kalau temuan indikator yang menunjukkan ketidak jalanan Pemilu secara optimal itu Bawaslu harus berani," jelasnya.
Kemudian, Bawaslu juga harus membuat peraturan yang jelas, tidak multitafsir dan pelaksana di lapangan harus berani mengatakan benar apabila itu benar, dan salah apabila itu salah, sehingga tidak pandang bulu.
"Kalau tidak sanggup lebih baik mundur," tegas pria yang mendapat gelar pengamat ekonomi itu.
Menanggapi itu, Bawaslu Kota Bogor melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Firman Wijaya mengatakan, selama ini Bawaslu tetap konsisten dengan regulasi yang sudah ada, baik itu elektoral law dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya konteks pelanggaran di dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang saat ini sedang direvisi dan kemungkinan akan ada perbawaslu baru.
"Jadi kita akan konsisten untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya," ujar Firman Wijaya.
Kemudian, potensi pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kota Bogor sudah dipetakan, terlebih wilayah-wilayah mana saja yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Seperti Bogor Selatan dan Bogor Barat yang memang wilayahnya luas.
"Di Kota Bogor ada 6 kecamatan, artinya kami ada 6 panwascam dan ini terus kita dorong untuk tetap menjaga soliditas, tetap konsolidatif dan tetap komunikatif ke masyarakat. Karena di Pemilu 2024 kita mengedepankan kerja kerja pencegahan sehingga Bawaslu akan membuka telinga sebesar-besarnya untuk mendengar saran dan masukan masyarakat," paparnya.
Bukan itu saja, lanjut Firman, dalam menegakan hukum terhadap potensi pelanggaran pemilu juga Bawaslu menggandeng kepolisian dan kejaksaan, dan selalu meminta saran maupun masukan seperti apa yang bakal dilakukan sehingga jangan sampai ada celah yang disusupi.
BERITA TERKAIT: