Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belajar dari Kasus Anies, Bawaslu segera Buat Aturan Curi Start Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 17 Desember 2022, 12:34 WIB
Belajar dari Kasus Anies, Bawaslu segera Buat Aturan Curi <i>Start</i> Kampanye
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024.

Sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengakui belum ada aturan khusus di luar dari ketetapan masa kampanye 75 hari.

"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Ia mengatakan, Bawaslu RI akan membuat peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Regulasi tersebut akan dibuat seiring munculnya laporan kelompok masyarakat terhadap Anies Baswedan yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.

Anies Baswedan sendiri sudah dideklarasikan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai calon presiden (capres) 2024.

Karenanya, Bagja menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk tempo hari ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.

Bagja yang sudah dua kali menjadi Anggota Bawaslu RI ini memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.

"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023. Namun melihat kondisi saat ini, sudah ditetapkan partai politik peserta pemilu, ditambah ada di antara parpol itu yang sudah punya bakal capres.

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA