Demo di Depan DPR, Mahasiswa: Pasal 256 KUHP Antidemokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 Desember 2022, 18:18 WIB
rmol news logo Pasal 256 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu pasal yang dinilai antidemokrasi dan menyimpang dari tujuan awal pembaruan KUHP itu sendiri.

Pasalnya, dalam naskah akademik RKUHP salah satu tujuan pembaharuannya adalah dekolonialisasi karena KUHP lama disebut produk Belanda, menjadi ahistoris dan kontradiktif.  

Namun, pasal 256 yang mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.

Ancaman pidana itu berbunyi: "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."

Demikian disampaikan Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo kepada wartawan saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis sore (15/12).

“Nah tujuan awal dari naskah akademik RKUHP adalah dekolonisasi dan demokratisasi, pasal 256 yang masih mengancam 6 bulan penjara bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan? itu bahkan lebih parah dari KUHP lama kita!” tegas Bayu.

Bayu menyebut, jika dalam KUHP lama sanksi demonstrasi itu hingga dua minggu, namun dalam KUHP yang disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 tersebut bisa kena ancaman pidana 6 bulan penjara berikut denda.

“Jadi, misal semangat RKUHP adalah dekolonisasi, munculnya pasal seperti larangan unjuk rasa, itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP,” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA