Keukeuh Pakai Nomor Urut 3 pada Pemilu 2024, PDIP: Alasan Efisiensi dan Ideologi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 Desember 2022, 17:19 WIB
<i>Keukeuh</i> Pakai Nomor Urut 3 pada Pemilu 2024, PDIP: Alasan Efisiensi dan Ideologi
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo PDI Perjuangan memastikan diri sebagai partai politik yang setuju tetap menggunakan nomor urut yang ditetapkan pada Pemilu 2019. Ada sejumlah alasan kenapa PDIP keukeuh memakai nomor urut 3 pada Pemilu 2024 mendatang.

"Ada alasan efisiensi, karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," jelas Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Dengan memakai nomor urut lama, lanjut Hasto, atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa kembali digunakan pada pemilu selanjutnya.

Alasan lainnya, lanjut Hasto, karena faktor ideologis yang terkait dengan nomor urut parpol. Dalam hal ini nomor urut 3.

"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," paparnya.

Selain itu, nomor urut 3 juga memiliki makna Trisakti Bung Karno.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," tutur Hasto.

Hasto mengaku telah melakukan pendekatan dengan parpol lain ikhwal penggunaan nomor urut parpol lama. Parpol lain juga memiliki keinginan yang sama. Alasannya pun tak jauh dengan yang dipaparkan PDIP lewat Hasto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan melalui pengundian dalam sidang pleno terbuka KPU. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA