Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Ummat Tetap Tunggu Pengumuman Besok, Jika Tak Lolos Akan Gugat ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Desember 2022, 18:39 WIB
Partai Ummat Tetap Tunggu Pengumuman Besok, Jika Tak Lolos Akan Gugat ke Bawaslu
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi/RMOL
rmol news logo Hasil verifikasi faktual (verfak) yang beredar ke publik, khususnya terkait informasi sejumlah partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), masih ditunggu Partai Ummat untuk bisa disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menjelaskan, meski pihaknya sudah mendapat informasi dari sumber terpercaya alias A1 bahwa partai politik yang dipimpinnya dinyatakan TMS alias tidak lolos tahap verfak dan tak bisa menjadi peserta pemilu, pihaknya baru akan memastikan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

"Ini satu proses yang insyaAllah sedang kita siapkan. Adapun nanti apakah kita akan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu nanti kita lihat angin besok (hasil verfak yang diumumkan KPU RI)," ujar Ridho dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat di bilangan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Akan tetapi, ditegaskan oleh Ridho, Partai Ummat sudah mempersiapkan materiil laporan dugaan pelanggaran dilakukan oleh KPU RI.

"Tentu kami mengantongi bukti-bukti tersebut. Kami menerima laporan dari DPD, ada bukti digital tertulis yang kami kumpulkan. Apabila masuk tahapan sengketa akan kami siapkan," ucapnya.

Adapun terkait oknum KPU RI yang diduga melakukan kecurangan dalam proses verfak, Ridho akan menghargai proses hukum yang akan berjalan nanti untuk pembuktiannya.

"Untuk oknum itu bagian dari proses perjalanan ke depan. Kita sudah dapat nama-nama, terus mendapat informasi, itu akan diproses dalam tahap yang formal sehingga berkekuatan hukum tetap," demikian Ridho. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA