Minta Turis Asing Tenang, Wamenkumham Tegaskan Pasal Perzinahan Sebagai Delik Aduan Absolut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 12 Desember 2022, 16:22 WIB
Minta Turis Asing Tenang, Wamenkumham Tegaskan Pasal Perzinahan Sebagai Delik Aduan Absolut
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej/Net
rmol news logo Turis yang berkunjung ke Indonesia diminta untuk tenang seiring adanya pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinahan.

Sebab, turis tidak akan dijerat pasal perzinahan karena pasal tersebut merupakan delik aduan yang bersifat absolut.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).

“Mengenai pasal-pasal perzinahan yang ada dalam pasal 411 dan pasal soal kohabitasi, penting untuk dipahami bahwa pasal ini diterapkan berdasarkan delik aduan absolut,” kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Eddy mengurai, delik aduan yang bersifat absolut ini adalah hanya suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat pengaduan.

Oleh karena itu, pihak lain tidak dapat melapor, apalagi sampai main hakim sendiri.

“Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis,” demikian Eddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA