Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keberatan Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Dikocok Ulang, Partai Buruh: Semua Partai Haknya Sama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 Desember 2022, 23:19 WIB
Keberatan Nomor Urut Parpol Parlemen Tidak Dikocok Ulang, Partai Buruh: Semua Partai Haknya Sama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli/RMOL
rmol news logo Penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang muatan normanya akan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu tidak disepakati oleh Partai Buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh, Ferri Nuzarli menuturkan, ketidaksetujuan pihaknya didasari pada perubahan mekanisme penetapan nomor urut yang tidak lagi diundi, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sebenarnya semua partai haknya sama. Jadi kami berharap dan kami menolak penetapan nomor urut partai lama. Kami ingin kocok ulang semua," ujar Ferri saat ditemui usai aksi unjuk rasa Partai Buruh di tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Hingga saat ini, dia melihat pemerintah belum akan menerbitkan Perppu Pemilu yang turut mengatur tentang penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Sehingga Partai Buruh meyakini semua parpol yang lolos di tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual yang akan diumumkan pada 14 Desember 2024 mendatang, nomor urutnya akan dikocok ulang di hari yang sama.

"Sampai hari ini Perppu ini belum ada. Dan sekarang hari Sabtu (10 Desember 2022), berarti tinggal dua hari kerja (sebelum penetapan mulai Senin 12 Desember hingga Selasa 13 Desember 2022). Dan tidak mungkin Perppu itu dibahas selama dua hari. Jadi kelihatannya semua parpol dikocok ulang," ucapnya.

"Kami yakin hanya partai-partai besar yang enggak mau diubah. Tapi yang parpol nomor urutnya besar kepingin diulang," tandasnya.

Adapun norma mengenai mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka"rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA