Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gebrak Ikut Gelar Aksi Hari HAM Sedunia, Bawa 6 Tuntutan Termasuk Tolak KUHP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 10 Desember 2022, 15:26 WIB
Gebrak Ikut Gelar Aksi Hari HAM Sedunia, Bawa 6 Tuntutan Termasuk Tolak KUHP Baru
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Hari hak asasi manusia (HAM) sedunia turut diperingati Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Massa aksi Gebrak yang mayoritas berasal dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membawa satu mobil komando dan ratusan massa aksi untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan nya di peringatan hari HAM sedunia.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos bersama sejumlah anggotanya membacakan lima tuntutan yang kaitannya dengan hak-hak pekerja.

"Tanggal 6 Desember 2022 RKUHP resmi disahkan. Tentunya ini merupakan pukulan bagi rakyat Indonesia," ujar Nining.

Dia menjelaskan, RKUHP yang disahkan DPR RI teerbilang lebih berbahaya ketimbang KUHP kolonial yang berlaku selama ini. Pasalnya, norma-norma yang diatur di dalamnya bakal mencerabut hal kebebasan rakyat termasuk kaum buruh.

"Sehingga, dalam momentum hari HAM internasional 2022 ini, kami dari Gebrak mendesak pemerintah Jokowi-Amin untuk segera membatalkan KUHP Kolonial yang disahkan tanggal 6 Desember 2022 kemarin.

Selain itu, Gebrak juga menyampaikan 5 tuntutan lainnya. Yakni, selesaikan persoalan HAM masa lalu, usut tuntas kekerasan yang melibatkan aparat terhadap rakyat, cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP turunannya.

Serta tolak revisi UU Pendidikan Nasional dan cabut UU P3. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA