Komisi XI DPR Setujui PMN Non Tunai untuk 2 BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 08 November 2022, 19:26 WIB
Komisi XI DPR Setujui PMN Non Tunai untuk 2 BUMN
Ilustrasi BUMN/Net
rmol news logo Komisi XI mendukung Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai 2022 yang akan diberikan kepada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  untuk PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) dan tanah aset properti untuk PT Sejahtera Eka Graha.

Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menjelaskan bahwa PMN non tunai itu berupa berupa Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian BUMN yaitu tanah dan gedung kantor.

Bertu Melas berharap PMN Non Tunai tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik dan mampu menambah keuntungan bagi dua BUMN tersebut.

Ia mengaku ingin lokasi yang dikembangkan oleh PT Sejahtera ini juga berdampak bagi masyarakat setempat.

"Mampu menyerap tenaga kerja, berdampak ekonomi secara keseluruhan di daerah tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11).
 
Lebih lanjut, kepada PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), Bertu mendorong perusahaan logistik milik negara ini untuk meningkatkan sosialisasi dan promosinya kepada masyarakat.

Dengan demikian, kata Bertu, masyarakat lebih familiar dengan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik sejak 1947 tersebut. Sebab, Indonesia identik terdiri dari pulau-pulau yang tersebar di seluruh nusantara.

"Saya Anggota DPR RI, dulu saya sebelum menjadi Anggota DPR banyak bekerja di pelabuhan pak, PT Varuna saya baru dengar ini. Artinya sosialisasi dari PT Varuna ini masih perlu promosi dari PT Varuna ini," imbuhnya.
 
Komisi XI menyetujui pelaksanaan PMN Non Tunai 2022 kepada PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN pada Kementerian BUMN yaitu tanah dan gedung kantor yang berlokasi di Gedung Plaza Pasifik yang akan digunakan sebagai Kantor Pusat PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Sedangkan kepada PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN pada tanah aset properti Eks BPPN yang dikelola Kemenkeu di Kawasan Bogor Timur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA