Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajukan Sengketa ke Bawaslu, PKP dan Prima Harus Lengkapi Berkas dalam Tempo 3 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 18 Oktober 2022, 11:22 WIB
Ajukan Sengketa ke Bawaslu, PKP dan Prima Harus Lengkapi Berkas dalam Tempo 3 Hari
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net
rmol news logo Permohonan sengketa terhadap hasil verifikasi administrasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan dua partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, ada dua permohonan sengketa yang dikirimkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi oleh KPU RI. Dua parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Prima.

"Sudah datang hari Senin (kemarin), tapi begitu kita lihat berkasnya, ada berkas laporan yang kurang lengkap. Itu harus diperbaiki," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).

Puadi menuturkan, berkas gugatan sengketa yang diajukan PKP dan Prima terhadap KPU RI harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari sejak diserahkan ke Bawaslu RI.

"Ada waktu tiga hari untuk memperbaiki. Nanti datang lagi ke Bawaslu, kita periksa lagi. Kalau ternyata lengkap (berkas laporannya) misalkan, kita kaji lagi untuk mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiilnya," urai Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, ketika berkas gugatan sengketa kedua parpol itu dinyatakan lengkap, barulah Bawaslu RI melakukan registrasi perkara.

"Setelah registrasi, Bawaslu punya waktu dua hari untuk proses mediasi, untuk mencapai kata sepakat atau tidak. Jadi nanti Bawaslu mengundang pemohon dan termohonnya," terang Puadi.

"Kalau tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan mekanisme ajudikasi. Jadi setelah registrasi sampai penyelesaian sengketa itu punya waktu 12 hari," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA