Gugatan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Prima, Dominggus Oktavianus, beserta tim advokasi Prima, Senin (17/10).
"Selanjutnya tim advokasi Prima bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini," ujar Ketua Tim Advokasi Prima, M. Maulana Bungaran, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/10).
Bawaslu, lanjut Maulana, memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum (Ketum) Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya optimistis bahwa partainya akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang.
"Kami optimistis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," tegasnya.
Pada Jumat (14/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Namun, terdapat dua partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
BERITA TERKAIT: