Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta dan Menang dalam Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Oktober 2022, 16:57 WIB
Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta dan Menang dalam Pemilu 2024
Partai Prima resmi mengajukan gugatan atas putusan KPU yang tidak meloloskan mereka untuk mengikuti verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024/Ist
rmol news logo Perjuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar bisa menjadi salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berlanjut. Hari ini, Senin (17/10), Partai Prima resmi melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu).

Gugatan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Prima, Dominggus Oktavianus, beserta tim advokasi Prima, Senin (17/10).

"Selanjutnya tim advokasi Prima bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini," ujar Ketua Tim Advokasi Prima, M. Maulana Bungaran, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/10).

Bawaslu, lanjut Maulana, memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum (Ketum) Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya optimistis bahwa partainya akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang.

"Kami optimistis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu," tegasnya.

Pada Jumat (14/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Namun, terdapat dua partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA