Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/10).
"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Idham.
Ketentuan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tak lolos PT dan parpol baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.
Norma tersebut padan intinya berbunyi;
"Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU"Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi;
"Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".
Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa;
"Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memeiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".
Karena itu, Idham menyebutkan enam parpol yang tak lolos PT di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara tiga parpol baru yang akan diverifikasi faktual besok adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat dan Partai Buruh.
"Verifikasi faktual (terhadap parpol-parpol itu) yang dimulai besok di antaranya meliputi kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: