Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disentil Soal Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc, Begini Jawaban KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 12 Oktober 2022, 21:25 WIB
Disentil Soal Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc, Begini Jawaban KPU RI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dimasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikritisi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, dalam acara uji publik materi dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Badan Ad Hoc di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

"Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless (sia-sia)," ujar Kahfi.

"Sentilan" Perludem tersebut kemudian ditanggapi oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, yang menyampaikan kesulitan pihaknya dalam merekrut calon anggota badan ad hoc perempuan.

"Yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga," katanya.

Akan tetapi, Purwoto memastikan KPU RI tetap memasukkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU tentang Badan Ad Hoc yang kini masih dalam bentuk rancangan dan masih akan dibahas.

"Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen," demikian Purwoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA