Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, dalam acara uji publik materi dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Badan Ad Hoc di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
"Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan
useless (sia-sia)," ujar Kahfi.
"Sentilan" Perludem tersebut kemudian ditanggapi oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, yang menyampaikan kesulitan pihaknya dalam merekrut calon anggota badan ad hoc perempuan.
"Yang jelas untuk mendapatkannya (keterwakilan perempuan 30 persen) memang agak susah juga," katanya.
Akan tetapi, Purwoto memastikan KPU RI tetap memasukkan aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU tentang Badan Ad Hoc yang kini masih dalam bentuk rancangan dan masih akan dibahas.
"Memang keterwakilan 30 persen itu kembali lagi kan diminta mensyaratkan tapi secara umum kita memperhatikan 30 persen," demikian Purwoto.
BERITA TERKAIT: