DPR Setujui M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi dari Unsur Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 29 September 2022, 19:47 WIB
DPR Setujui M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi dari Unsur Senayan
Ilustrasi Mahkamah Konstitus/Net
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui M. Guntur Hamzah, sebagai Hakim Konstitusi. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
HUT RMOL news

Sebelum disetujui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan ke peserta sidang paripurna. Peserta rapat paripurna pun menjawab satu suara setuju.

Guntur Hamzah ditunjuk karena Hakim Konsitusi dari unsur DPR (Senayan) atas nama Aswanto, tidak diperpanjang.

"Dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Dasco.

Selanjutnya dijawab, "setuju!" oleh para Anggota Dewan.
 
Komisi III DPR RI telah melakukan rapat internal pada Kamis (29/9)untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam rapat internal itu, Komisi III DPR menerima kesediaan  M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA