Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sentil Judul Clickbait Masa Jabatan Gubernur, Anies: Media Jangan Ngeprank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 September 2022, 15:22 WIB
Sentil Judul <i>Clickbait</i> Masa Jabatan Gubernur, Anies: Media Jangan <i>Ngeprank</i>
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOLJakarta
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyentil media massa yang kerap membuat berita dengan judul clickbait hanya demi kepentingan menaikkan jumlah traffic.

Hal itu disampaikan Anies menanggapi sejumlah media massa yang menuliskan pemberitaan mengenai masa jabatan Gubernur DKI yang akan berakhir pada 13 September.

Padahal faktanya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru resmi berakhir pada 16 Oktober 2022. Sementara pada 13 September, DPRD DKI Jakarta hanya menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

"Kalau aturan tuh enggak bisa berpendapat. Aturan tuh dilaksanakan. Anda ngeprank orang banyak banget. Media enggak boleh ngeprank dong," sindir Anies saat berada di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lantas meminta wartawan untuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mencerahkan, bukan malah membingungkan yang bisa menimbulkan percakapan-percakapan yang kurang produktif.

"Buat teman-teman (media) semua saya usul clickbait penting, meningkatkan traffic juga penting, tapi tingkatkanlah dengan cara yang baik dan benar," tandas Anies Baswedan.

Rapat paripurna ini merupakan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA