Permintaan itu dilakukan dengan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, DPR/DPD, Menko bidang Pembangunan Manusa dan Kebudayaan, Mendikbud dan guru se-Indonesia.
"Aliansi Peduli Pendidikan memohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk berkenan menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022," demikian permohonan Aliansi, Senin (29/8).
Permohonan itu didasarkan 11 argumentasi pertama RUU Sisdiknas 2022 setara dengan Omnibus Law bidang Pendidikan Nasional karena menggabungkan tiga UU yakni: UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.
Aliansi menilai, pengintegrasiannya tidak tampak jelas sehingga ketika diimplementasikan akan mengalami persoalan di lapangan, mengingat banyak hal yang diatur dalam UU Guru dan Dosen maupun dalam UU Pendidikan Tinggi tidak termuat di dalam RUU Sisdiknas ini.
Selain itu, Aliansi melihat RUU Sisdiknas ini cacat unsur legislasi formil karena Penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu. Baan aliansi, penyusunan tidak transparans, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap.
"Serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang dan lebih parah lagi minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil," jelasnya.
Aliansi juga menyoroti tentang belum tersedianya Road Map, cetak biru atau, Grand Design Pendidikan Nasional yang merupakan pra syarat untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law Sisdiknas yang efficient dan sustainable.
Bukan hanya itu, aliansi juga menyoroti tentang Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas tidak menunjukkan pemikiran dan konsep besar yang visioner, melainkan hanya mengabdi pada kepentingan kelompok tertentu. RUU seperti ini akan menjauh dari tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Aliansi juga menganalisa bahwa RUU Sisdiknas yang sudah masuk ke DPR tidak memperlihatkan secara jelas, apakah RUU ini hanya untuk sekolah/kampus di bawah tanggung jawab Kemdikbudristek saja atau juga mencakup madrasah yang dibawah Kementerian Agama.
"RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum, (PTN BH) padahal dalam prakteknya, PTN BH yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan," jelasnya.
Aliansi juga menyampaikan catatan tentang RUU Sisdiknas yang dinilai mengalami kemunduran dalam hal penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam UU Pendidikan Tinggi memberi perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
Kritik lainnya, yakni dihilangkannya peran masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan penyusun RUU seperti tidak mengerti adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Aliansi berharap RUU Sisdiknas disusun secara cermat dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa. Kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi.
"Oleh karena itu kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut," demikian permintaan Aliansi Pendidikan Nasional.
Surat terbuka itu ditandatangani oleh 28 orang yang mewakili pribadi dan kelompok praktisi pendidikan. Diantaranya, Gurubesar UPI, Prof.Cecep Darmawan,Gurubesar UPI Prof. Dr. H. Said Hamid Hasan, Gurubesar UNY Prof. Drs. Suyanto, pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas, NU Circle Ahmad Rizali, P2G Satriawan Salim dan Vox Point Indonesia Indra Charismiadji dan Ketua Umum HIPPER Indonesia Fathur Rachim.
BERITA TERKAIT: