Pakar Hukum: Kapolri Perhitungkan Untung Rugi Pengunduran Diri Sambo Buat Institusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 16:55 WIB
Pakar Hukum: Kapolri Perhitungkan Untung Rugi Pengunduran Diri Sambo Buat Institusi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap sedang memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi instansi jika mengabulkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataan Kapolri yang menyatakan sedang menghitung soal pengunduran diri Sambo.

"Polri masih memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi institusi terutama berkaitan dengan nama baik dan hak-hak pensiunnya," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/8).

Karena kata Abdul Fickar, jika Sambo dipecat dengan tidak hormat, maka tidak ada hak pensiun. Namun, jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun, Sambo tetap mendapatkan hal pensiun tersebut.

"Jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun tetap mendapatkan hak pensiun atau pensiun dini," pungkas Abdul Fickar.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA