Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataan Kapolri yang menyatakan sedang menghitung soal pengunduran diri Sambo.
"Polri masih memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi institusi terutama berkaitan dengan nama baik dan hak-hak pensiunnya," ujar Abdul Fickar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/8).
Karena kata Abdul Fickar, jika Sambo dipecat dengan tidak hormat, maka tidak ada hak pensiun. Namun, jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun, Sambo tetap mendapatkan hal pensiun tersebut.
"Jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun tetap mendapatkan hak pensiun atau pensiun dini," pungkas Abdul Fickar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: