Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan putusan tersebut dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti (oleh Bawaslu RI)," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.
Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa setelah Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," ungkap Totok.
Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak Terlapor dalam hal ini KPU RI.
"Tidak disebutkan secara jelas yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Totok menambahkan.
BERITA TERKAIT: