Arteria Dahlan Minta Sidang Etik Ferdy Sambo Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 16:52 WIB
Arteria Dahlan Minta Sidang Etik Ferdy Sambo Dipercepat
Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara resmi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Untuk itu, anggota komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta agar sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo dipercepat, untuk memutuskan statusnya sebagai anggota Polri yang terjerat pidana.

“Sidang etik profesi dipercepat saja pak,” kata Arteria saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri dan jajaran di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

Selain itu, Arteria meminta agar polri juga memberikan atensi terhadap beredarnya grafik konsorsium 303 yang menyeret Ferdy Sambo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Ini harus disikapi, direspon. Jangan sampai kita lebih ngotot daripada Polri,” pinta Arteria.

Nasib Ferdy Sambo persis dengan yang dialami oleh Brgjen Prasetijo Utomo yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap dalam penerbitan red notice Djoko Tjandra. Prasetijo telah mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1  diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Baik Ferdy Sambo dan Prasetijo Utomo sama-sama melakukan tindak pidana, bahkan Ferdy Sambo melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati dan penjara seumur hidup.rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA