Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Sikapi Keberatan Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi dengan Merujuk PKPU 4/2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 17:20 WIB
Bawaslu Sikapi Keberatan Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi dengan Merujuk PKPU 4/2022
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Keberatan sejumlah partai politik (Parpol) terhadap jalannya tahapan pendafataran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, proses hukum yang akan berjalan prinsipnya memastikan pelaksanaan tahapan pendaftaran yang dikerjakan KPU RI sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024.

"Bawaslu memastikan apa yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU 4. Idealnya itu saja, batu ujinya di situ aja, karena yang bikin aturan main KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini mengatakan, ada sebanyak 6 Parpol yang datang ke Bawaslu RI dari total 16 parpol yang tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi adminisitrasi, lantaran dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dalam konteks ini, Puadi menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan konsultasi kepada 6 Parpol tersebut, khususnya tentang langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap KPU RI.

Dia mengurai, ada dua langkah hukum yang bisa diambil parpol. Pertama, jalur "sengketa proses", dan kedua jalur "dugaan pelanggaran administrasi".

Untuk mengajukan "sengketa proses", mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini mengingatkan Parpol agar memastikan tanda yang diberikan KPU RI dalam menyatakan dokumen pendaftaran Parpol tidak lengkap, apakah bisa menjadi "objek sengketa" atau tidak.

"Pertanyaannya, yang dikembalikan (kepada Parpol) itu (bentuknya) berita acara (yang merupakan salah satu objek sengketa), atau tidak? Semua itu aturannya ada di PKPU," jelasnya.

Sementara bagi Parpol yang memilih mengambil jalur hukum "dugaan pelanggaran administrasi", Puadi meminta agar diperjelas materiil gugatannya, misalnya seperti proses penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendafataran oleh KPU RI.

"Ya tinggal dilihat. Apakah itu masuk mekanisme, prosedur, atau tidak" Ya kalau itu berarti menyalahi prosedur, ya kita maknai saja apakah itu masuk ranah administrasi atau tidak. Ujinya begitu saja," demikian Puadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA