Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (3/5).
"Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," kata Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).
Di antara pembelian aset bernilai ekonomis oleh Eko Darmanto berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jalan Margonda nomor 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.
Ali menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat 4 KUHAP, tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan
locus maupun tempus
delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
"Status penahanan saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: