Hal ini sebagaimana diungkap oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin dari pengakuan kliennya kepada tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu, senjata HS yang dipegang oleh Brigadir J sengaja ditembakkan ke dinding untuk alibi seolah adanya baku tembak.
“Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak (dinding) kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Terkait dengan tewasnya Brigadir J, kata Burhanuddin, kliennya memang mengaku sebagai pelaku yang menembak pertama. Namun, kata dia sebagaimana pengakuan kliennya, ada pelaku lain usai penembakan pertama.
Penembakan itu, kata Burhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: