Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan, pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPUD di dalam data keanggotaan parpol yang di-
input ke sistem informasi partai politik (Sipol) seharusnya tidak terjadi.
Pasalnya terdapat aturan yang mengharuskan parpol untuk tidak memasukkan nama sejumlah unsur masyarakat ke dalam data keanggotaannya.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.
Di norma tersebut disebutkan 3 kategori unsur masyarakat yang tidak bisa menjadi atau dijadikan anggota parpol. Yaitu anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Parpol agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata Totok Hariyono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).
Selain itu, Totok juga menyampaikan imbauan kepada parpol untuk memeriksa kembali berkas pendaftarannya, serta memperbaiki data keanggotaan yang ternyata mencatut nama penyelenggara pemilu.
"Karena masih ada masa perbaikan oleh KPU (hingga 14 Agustus 2022)," demikian Totok.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI per Kamis (4/8), sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol.
Untuk rinciannya, ada sebanyak 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN, 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.
Namun hingga hari ini, KPU RI masih belum mau merinci satu persatu parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD tersebut.
BERITA TERKAIT: