"Ini proses menjadikan tersangka dulu, asasnya praduga tak bersalah," ujar Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis (4/8).
Dikatakan Jazilul, tidak semua orang yang ditersangkakan dipastikan bersalah. Keputusan akhir, akan diputuskan pengadilan.
Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pengadilan segera menggelar proses hukum jika bukti-bukti yang diperlukan sudah cukup.
"Pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar aja (sidangnya). Nanti hakim akan memutuskan secara meyakinkan siapa sebenarnya yang bersalah," pungkasnya.
Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli mulai dari kimia, forensik.
“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat komunikasi. Saat ini tengah diteliti,†pungkas Andi Rian Djajadi.
BERITA TERKAIT: