Fraksi PKB Buka Ruang Masukan Publik di Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 05 Juli 2025, 16:08 WIB
Fraksi PKB Buka Ruang Masukan Publik di Revisi UU Pemilu
Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid/RMOL
rmol news logo Momentum revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan dibuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, revisi UU Pemilu yang akan dilakukan pasca munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membutuhkan masukan banyak pihak.

Pasalnya, ada perubahan model pemilu yang diamanatkan putusan MK tersebut, yakni pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

"PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut," ujar Jazilul, dalam siaran ulang diskusi Fraksi PKB DPR bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK", Sabtu, 5 Juli 2025.

"Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," sambungnya menegaskan.

Sosok yang kerap disapa Gus Jazil itu menjelaskan, Fraksi PKB di DPR memandang putusan MK berakibat pada kekosongan masa jabatan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Sebab, amar putusan MK mengamanatkan pemilu nasional yang diantaranya pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR dan DPD dijeda 2 atau 2,5 tahun sebelum pemilu lokal yang meliputi pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik. Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD," tuturnya.

"Ini bagaimana kalau di-PJ (ditunjuk penjabat), kan tidak mungkin. Kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun," demikian Gus Jazil menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA