Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awasi Pendaftaran Parpol, Bawaslu Pelototi Keanggotaan Harus Non ASN dan TNI-Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 15:50 WIB
Awasi Pendaftaran Parpol, Bawaslu Pelototi Keanggotaan Harus Non ASN dan TNI-Polri
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri)/RMOL
rmol news logo Keanggotaan partai politik (Parpol) bakal menjadi satu materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pendaftaran yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

"Apakah anggota parpol tersebut punya pekerjaan yang seharusnya tidak menjadi anggota Parpol? Misal ASN, TNI, Polri," ujar Rahmat Bagja.

Sosok yang kerap disapa Bagja ini menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.  

Sehingga menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

"Apakah data yang didaftarkan sesuai dengan apa yang di-submit dalam Sipol? Berarti data aslinya dengan data submit itu asli," tuturnya.

Namun untuk akurasi data dan atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, Bagja memandang perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual.

"Tetap dicek keasliannya. Terus apakah ada permasalahan enggak. Misalnya dia partai a, tapi tercatat jadi pengurus di partai b. Sama kedudukan partainya ada enggak? Itu tempatnya ada atau tidak? Itu diverifikasi faktual," demikian Bagja.

Mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA